Bahkan Jelang WSBK, pemilik lahan melarang pembangunan tribune penonton di areal tanahnya, hingga akhirnya lokasi tribun penonton dipindahkan.
Zabur menjelaskan, sebenarnya jumlah lahan yang dimiliki kedua warga tersebut, merupakan sisa lahan yang belum dibayar dari lahan seluas 19,11 are atau 1.900 meter persegi.
Baca Juga:
Viral RSUD Husni Thamrin Tanpa Petugas, Dinkes Sumut Belum Terima Laporan Resmi
Karena ITDC hanya membayar lahan seluas 19,11 are melalui konsinyiasi Pengadilan Negeri Praya karena digolongkan tanah inclave, pemilik lahan menuntut kekurangan bayar dari sisa lahan mereka pada ITDC.
"Yang warga tuntut kekurangan pembayaran lahan mereka itu, Mingrase 11,30 are dan Nate 8,39 are," kata Zabur.
Baca Juga:
Sumur Minyak Ilegal Blora Meledak, Korban Jiwa Bertambah Jadi Tiga Orang
Makin gundah
Sama halnya dengan Amaq Bengkok (61) yang masih gundah karena 1,5 hektar Atau 15.000 meter persegi lahannya belum kunjung dibayar.
Tepat di depan lahan dan gubuk Amaq Bengkok, bukit 360 berdiri tegak dan tengah dikebut pembangunan areal menonton super VIP.