Bahkan Jelang WSBK, pemilik lahan melarang pembangunan tribune penonton di areal tanahnya, hingga akhirnya lokasi tribun penonton dipindahkan.
Zabur menjelaskan, sebenarnya jumlah lahan yang dimiliki kedua warga tersebut, merupakan sisa lahan yang belum dibayar dari lahan seluas 19,11 are atau 1.900 meter persegi.
Baca Juga:
Bupati Karo Bersama ASN Laksanakan Ibadah Oikumene : Bangkit dan Menjadi Terang Bagi Kabupaten Karo
Karena ITDC hanya membayar lahan seluas 19,11 are melalui konsinyiasi Pengadilan Negeri Praya karena digolongkan tanah inclave, pemilik lahan menuntut kekurangan bayar dari sisa lahan mereka pada ITDC.
"Yang warga tuntut kekurangan pembayaran lahan mereka itu, Mingrase 11,30 are dan Nate 8,39 are," kata Zabur.
Baca Juga:
Alisson Kembali, Liverpool Bidik Kebangkitan Saat Hadapi Nottingham Forest
Makin gundah
Sama halnya dengan Amaq Bengkok (61) yang masih gundah karena 1,5 hektar Atau 15.000 meter persegi lahannya belum kunjung dibayar.
Tepat di depan lahan dan gubuk Amaq Bengkok, bukit 360 berdiri tegak dan tengah dikebut pembangunan areal menonton super VIP.