Pascapertemuan tersebut, tak ada lagi kabar penyelesaian sengketa lahan 11 orang pemilik lahan, hingga akhirnya keluar SK Gubernur Zulkieflimansyah yang mengantikan Abdul Wahid dengan Kabid Propam Polda NTB, Kombes Pol Awan Hariono.
Tim pengacara para pemilik lahan, melakukan jumpa pers, Minggu (30/1/2022) mempertanyakan sikap Gubernur NTB yang mengubah formasi Satgas dan buntunya penyelesaian sengketa lahan warga di dalam kawasan sirkuit jelang perhelatan MotoGP.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"KamI ingin ada penyelesaian segera, tapi belum juga ada titik penyelesaian seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, Sekalian para kuasa hukum bersatu membentuk Aliansi Pejuang Tanah Mandalika," kata Samsul Qomar, Warga Lombok Tengah, yang terlibat dalam Aliansi
Lahan dipagar tikungan 14
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Saat wartawan berada di kawasan Mandalika, Tim MGPA (Mandalika Grand Prix Association) tengah menunjukkan pembangunan tribun permanen di jalur truk lurus.
Tampak di samping pagar tikungan 14 yang terlihat dari paddock, sebuah balai Bali beratap seng dipagari bambu bambu dan ditanami pohon pisang yang telah kayu karena panas.
"Itu tanah milik Migrase 11,30 are atau 110 meter persegi dan tanah milik Nate 8,39 are atau 8.000 meter persegi, itu sebelum acara WSBK, ITDC janji akan menyelesaikan di atas tanggal 24 Nov 2021, pemilik lahan menunggu tapi tak ada respons, hingga pemilik lahan pagar dan tanam pisang, sampai sekarang belum selesai," kata Zabur, pendamping dari pemilik lahan.