Perkara nomor 52/PUU-XIX/2021 itu diajukan Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ludjiono awalnya menyatakan Permendikbud PUBEI bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga:
DPR Siapkan RUU Turunkan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara
Dia menguji penggunaan huruf/abjad/aksara sebagaimana dalam beleid tersebut.
Persidangan perkara itu sudah mencapai tahapan perbaikan permohonan pada 25 Oktober 2021.
Namun, pemohon langsung menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya.
Baca Juga:
Gugatan Baru di MK: Calon DPR Wajib Sarjana Menggema Lagi
Gugatan UU Pengadilan Pajak
Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan uji materi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.