Perkara nomor 52/PUU-XIX/2021 itu diajukan Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ludjiono awalnya menyatakan Permendikbud PUBEI bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Dia menguji penggunaan huruf/abjad/aksara sebagaimana dalam beleid tersebut.
Persidangan perkara itu sudah mencapai tahapan perbaikan permohonan pada 25 Oktober 2021.
Namun, pemohon langsung menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya.
Baca Juga:
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025, Ini Kata Darmawan Prasodjo
Gugatan UU Pengadilan Pajak
Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan uji materi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.