Perkara nomor 52/PUU-XIX/2021 itu diajukan Ludjiono selaku pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ludjiono awalnya menyatakan Permendikbud PUBEI bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta hingga Terbit Keppres Pemindahan IKN
Dia menguji penggunaan huruf/abjad/aksara sebagaimana dalam beleid tersebut.
Persidangan perkara itu sudah mencapai tahapan perbaikan permohonan pada 25 Oktober 2021.
Namun, pemohon langsung menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya.
Baca Juga:
Kuota Internet Hangus Digugat, YLKI dan BPKN Desak MK Lindungi Hak Konsumen
Gugatan UU Pengadilan Pajak
Pada hari yang sama, MK juga menolak gugatan uji materi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.