Tuti tidak terima pidana penjara yang didapatkannya. Dia divonis empat tahun bui serta denda Rp 200 juta.
Dia dianggap bersama-sama hakim Wahyu Widya Nurfitri melakukan korupsi.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Pada perkara tersebut, Widya divonis lima tahun penjara.
Tuti merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penerapan pasal itu dianggap tidak manusiawi dan rasional, lantaran Tuti mengeklaim hanya mengikuti perintah Widya sebagai atasannya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Penarikan Gugatan Permendikbud
MK mengabulkan permohonan penarikan gugatan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).