Kewenangan KY
Di sisi lain, MK juga memutuskan Komisi Yudisial (KY) tetap berwenang menyeleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Kapasitas KY untuk menyeleksi masih diperlukan.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Hal itu termuat dalam putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020. Pemohon pada putusan itu mengajukan pengujian Pasal 13 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Hakim Saldi menuturkan wewenang perekrutan hakim ad hoc pada MA berkaitan erat dengan sejumlah hal.
Mulai dari upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim guna tegaknya hukum dan keadilan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Sebab, dengan adanya hakim ad hoc pada MA diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas putusan di MA melalui keahlian khusus yang dimiliki hakim ad hoc," ujar Saldi.
Gugatan Terpidana Korupsi