Penentuan guna mengantisipasi potensi persoalan teknis penyelenggaraan di tiap tingkatan.
Masalah teknis yang dimaksud merujuk pada permohonan pemohon yang mendalilkan rangkaian Pemilu Serentak 2024 bakal membebani penyelenggara.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Hal itu dinilai tak rasional dan manusiawi.
"Maka melalui putusan ini mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum untuk segera menindaklanjuti putusan MK a quo," ujar Saldi.
Baca Juga:
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025, Ini Kata Darmawan Prasodjo
Verifikasi Faktual
Pada persidangan tersebut, MK juga menjatuhkan putusan ketentuan verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) yang tak lolos ke Parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Hal itu tertuang dalam putusan permohonan uji materiel Undang-Undang (UU) Pasal 173 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).