Penentuan guna mengantisipasi potensi persoalan teknis penyelenggaraan di tiap tingkatan.
Masalah teknis yang dimaksud merujuk pada permohonan pemohon yang mendalilkan rangkaian Pemilu Serentak 2024 bakal membebani penyelenggara.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Hal itu dinilai tak rasional dan manusiawi.
"Maka melalui putusan ini mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum untuk segera menindaklanjuti putusan MK a quo," ujar Saldi.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Verifikasi Faktual
Pada persidangan tersebut, MK juga menjatuhkan putusan ketentuan verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) yang tak lolos ke Parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Hal itu tertuang dalam putusan permohonan uji materiel Undang-Undang (UU) Pasal 173 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).