NTB.WAHANANEWS.CO - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran menyambut positif berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dukungan tersebut mencakup pemberian insentif tax holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika serta fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditujukan untuk memperkuat daya saing sektor pariwisata di daerah tersebut.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mengatakan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk memperkuat investasi dan industri pariwisata merupakan langkah strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperluas pemerataan pembangunan nasional.
"NTB memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Ketika pemerintah memberikan insentif yang kompetitif bagi investor, maka peluang terciptanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penguatan ekonomi daerah akan semakin besar," kata Tohom, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, keberadaan KEK Mandalika telah membuktikan bahwa kawasan berbasis pariwisata dapat menjadi motor penggerak investasi yang mampu menarik minat pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, transportasi, kuliner, hingga industri pendukung lainnya.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Tohom menilai fasilitas tax holiday hingga 100 persen menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam memperebutkan arus modal internasional.
"Investor selalu melihat kepastian regulasi, kemudahan berusaha, dan insentif yang kompetitif. Kombinasi ketiga faktor tersebut saat ini mulai terlihat semakin kuat di NTB, khususnya melalui pengembangan KEK Mandalika," ujarnya.
Ia juga melihat pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor pariwisata sebagai kebijakan yang memberikan dampak langsung kepada pekerja dan pelaku usaha.