Keinginan pemohon terkait pemisahan penyelenggaraan Pileg dengan pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, bukan lagi ranah MK.
"Keinginan para pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam wilayah kewenangan mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," ujar Saldi.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Penentuan model Pemilihan Umum, kata Saldi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun, model yang dipilih harus menjaga prinsip keserentakan dalam pemilihan.
Sementara itu, dalil pemohon yang menilai kehadiran lima kotak suara pemilihan membuat beban penyelenggara, dikesampingkan Mahkamah.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Majelis hakim menilai, hal itu sejatinya berkaitan dengan tata kelola manajemen penyelenggara serta model yang akan ditentukan.
"Mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan teknis dan manajemen, atau tata kelola pemilihan umum yang menjadi faktor penting kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum serentak," ujar Saldi.
MK juga memerintahkan DPR dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) segera menentukan model pemilihan Pemilu Serentak 2024.