MK menegaskan parpol yang memenuhi kebutuhan parliamentary threshold atau ambang batas Parlemen pada Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi secara faktual.
Parpol yang memiliki kursi di parlemen cukup diverifikasi secara administrasi.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Sementara itu, parpol yang tidak mencapai ketentuan ambang batas parlemen serta hanya memiliki dan tidak punya keterwakilan di DPRD harus diverifikasi secara administrasi dan faktual.
Syarat itu juga berlaku bagi parpol baru yang akan mengikuti pemilu.
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo menyatakan concurring opinion.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pada pertimbangannya, ketiga hakim menilai syarat verifikasi mestinya diberlakukan sama bagi semua parpol peserta pemilu.
"Sehingga, kekhawatiran para pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilu tidak akan terjadi. Karena semua parpol peserta pemilu diperlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual," ujar Saldi.