WahanaNews-NTB | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan secara serentak.
Mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Hal itu ditegaskan MK dalam putusan uji materiel Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon menggugat format penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Pada pertimbangannya, Mahkamah menyatakan model keserentakan penyelenggaraan pemilu sejatinya tertuang dalam putusan MK Nomor 55 Tahun 2019.
Putusan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Permohonan pemohon mengenai model pemisahan penyelenggaraan Pileg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dinilai telah tertuang dalam putusan MK Nomor 55 Tahun 2019.