Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan menurut Tohom dapat menempuh langkah-langkah berikut.
Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana BPSK bertindak secara aktif.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Konsiliasi, di sini Majelis BPSK bertugas sebagai perantara antara pihak yang bersengketa dan Majelis BPSK bersifat pasif
Arbitrase, kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter.
Kedua pembicara lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi (Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia), lalu Dr. David MI Tobing, SH, MKn (Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia).
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Hermina memaparkan materi berjudul “Riwayat Agraria/Pertanahan di Indonesia Solusi yang Urgen Berikut Cara Konsumen Memproses Hak Atas Tanahnya”.
Terakhir, David Tobing mengangkat masalah tentang “Pengawasan LPKSM terhadap Barang Kemasan Ulang”. [dny]