Penyelesaian melalui jalur pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan pasal 45 UUPK.
Ganti Rugi dari PLN
Baca Juga:
PLN Operasikan BioCNG dari Limbah Sawit di PLTGU Belawan, Tonggak Baru Energi Bersih Indonesia
Hak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) ternyata tidak mudah.
Tetapi Tohom mengataan bahwa konsumen dihadapkan dengan berbagai pembatasan menurut hukum.
"konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada PT PLN (Persero) atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 25 ayat (3) butir (d) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989" ujar Tohom.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kinerja PLN atas Keandalan Listrik Saat Perayaan HUT RI
Melalui instrumen ini, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian yang berat karena harus membuktikan unsur-unsur, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Kesalahan/Kelalaian tergugat;
3. Kerugian yang dialami konsumen/pelanggan;
4. Hubungan kausal antara perbuata melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.