Pasal 4 Undang-Undang Perllindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999.
Jalannya Webinar
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar webinar bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22).
Webinar dibuka secara resmi oleh Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Acara ini menghadirkan tiga pembicara yang memang sudah dikenal kompeten di bidang perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dipandu oleh Moderator, Drs. M Said Sutomo, yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Mengawali kegiatan, KRT. Tohom Purba hadir sebagai pembicara yang menyampaikan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Tohom menjelaskan, "Mati listrik atau pemadaman listrik adalah sebuah keadaan tidak adanya penyediaan listrik di sebuah wilayah."