WahanaNews-NTB | Ketua LPKSM Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional), KRT Tohom Purba, menyatakan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi yang paling terdampak akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) sepanjang 2021-2022.
"Sektor yang paling dirugikan ialah pelaku usaha UMKM, karena keterbatasan mereka untuk backup listrik seperti genset," ujarnya pada webinar bertema ‘Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen’, Selasa (19/4/22).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Menurut keterangannya, ada beberapa pemadaman yang cukup merugikan konsumen listrik selama bulan maret 2022, yaitu di Batam, di Madura, di Purworejo dan di jakarta.
Lanjutnya, ia menyebutkan pemadaman listrik disebabkan oleh 2 hal.
"Padam dalam rangka pengamanan pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan (K3L). Padam yang disebabkan terjadinya gangguan pada saluran penghantar baik karena kerusakan peralatan maupun karena gangguan eksternal seperti petir, pohon yang menyentuh jaringan, layang-layang, binatang atau pekerjaan pihak lain yang bersinggungan dengan jaringan listrik milik PLN."
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Adapun Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Listrik tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 29 butir (a) dan butir (b) menyebutkan bahwa konsumen listrik berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Bahkan dalam Pasal 29 butir (e) disebutkan bahwa konsumen listrik berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik akibat kesalahan/ kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal 4 Undang-Undang Perllindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999.
Jalannya Webinar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar webinar bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen”, Selasa (19/4/22).
Webinar dibuka secara resmi oleh Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI.
Acara ini menghadirkan tiga pembicara yang memang sudah dikenal kompeten di bidang perlindungan konsumen.
Dipandu oleh Moderator, Drs. M Said Sutomo, yang berasal dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
Mengawali kegiatan, KRT. Tohom Purba hadir sebagai pembicara yang menyampaikan materi berjudul “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen”.
Tohom menjelaskan, "Mati listrik atau pemadaman listrik adalah sebuah keadaan tidak adanya penyediaan listrik di sebuah wilayah."
Hak Konsumen Listrik
Adapun beberapa Hak Konsumen yang dipaparkan Tohom adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tentunya PLN juga tak luput dari kesalahan, sehingga mereka menyediakan Penerimaan Keluhan, yaitu:
1. Mengisi formulir keluhan dengan mendatangi Kantor PLN terdekat
2. Melalui SMS (Short Message Service) ke nomor 123
3. Melalui Media Jejaring Sosial milik PT PLN (Persero): Facebook PLN 123 dan Twitter @pln_123
4. Melalui Call center 123
Jika ditemukan konsumen yang mengalami ketidakpuasan terhadap PLN, tentunya dapat mengacu pada ketentuan UUPK, yaitu:
Menurut ketentuan pasal 45 UUPK, apabila konsumen merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang diberikan PT PLN (Persero), maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian melalui jalur pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan pasal 45 UUPK.
Ganti Rugi dari PLN
Hak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) ternyata tidak mudah.
Tetapi Tohom mengataan bahwa konsumen dihadapkan dengan berbagai pembatasan menurut hukum.
"konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada PT PLN (Persero) atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 25 ayat (3) butir (d) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989" ujar Tohom.
Melalui instrumen ini, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian yang berat karena harus membuktikan unsur-unsur, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Kesalahan/Kelalaian tergugat;
3. Kerugian yang dialami konsumen/pelanggan;
4. Hubungan kausal antara perbuata melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan menurut Tohom dapat menempuh langkah-langkah berikut.
Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana BPSK bertindak secara aktif.
Konsiliasi, di sini Majelis BPSK bertugas sebagai perantara antara pihak yang bersengketa dan Majelis BPSK bersifat pasif
Arbitrase, kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter.
Kedua pembicara lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi (Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia), lalu Dr. David MI Tobing, SH, MKn (Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia).
Hermina memaparkan materi berjudul “Riwayat Agraria/Pertanahan di Indonesia Solusi yang Urgen Berikut Cara Konsumen Memproses Hak Atas Tanahnya”.
Terakhir, David Tobing mengangkat masalah tentang “Pengawasan LPKSM terhadap Barang Kemasan Ulang”. [dny]