WahanaNews-NTB | Ketua LPKSM Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional), KRT Tohom Purba, menyatakan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi yang paling terdampak akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) sepanjang 2021-2022.
"Sektor yang paling dirugikan ialah pelaku usaha UMKM, karena keterbatasan mereka untuk backup listrik seperti genset," ujarnya pada webinar bertema ‘Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen’, Selasa (19/4/22).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut keterangannya, ada beberapa pemadaman yang cukup merugikan konsumen listrik selama bulan maret 2022, yaitu di Batam, di Madura, di Purworejo dan di jakarta.
Lanjutnya, ia menyebutkan pemadaman listrik disebabkan oleh 2 hal.
"Padam dalam rangka pengamanan pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan (K3L). Padam yang disebabkan terjadinya gangguan pada saluran penghantar baik karena kerusakan peralatan maupun karena gangguan eksternal seperti petir, pohon yang menyentuh jaringan, layang-layang, binatang atau pekerjaan pihak lain yang bersinggungan dengan jaringan listrik milik PLN."
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Listrik tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
Pasal 29 butir (a) dan butir (b) menyebutkan bahwa konsumen listrik berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Bahkan dalam Pasal 29 butir (e) disebutkan bahwa konsumen listrik berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik akibat kesalahan/ kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.