Adapun karcis yang diberikan bertuliskan retribusi masuk kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan kelompok sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta.
"Biaya naik Bukit Seger Rp 5.000 per orang. Dengan karcis bertuliskan tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame sebagai pemilik lahan," imbuh dia.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
Dwi menjelaskan bahwa ketentuan parkir pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Padahal, UU Nomor 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir. Sedangkan, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir.
"Pajak parkir dan retibusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Perda Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir," tutur Dwi.
Baca Juga:
DAMRI Dukung Gelaran Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2024 di Mandalika
Terpisah salah satu Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Kuta Alus Darmiah mengatakan bahwa beberapa penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika memang diduga kuat masuk ke kantong perorangan.
"Itu dikelola perorangan menurut informasi. Kami sih, mudah segera ditertibkan oleh ITDC dan Pemda Lombok Tengah," jelasnya.
Bahkan, uang penarikan parkir itu pada faktanya tidak ada masuk ke dalam kas desa maupun pemerintah. "Gak ada. Kan ini pengelolaannya ada di tanah pribadi dan milik PT ITDC," tandas Alus.