NTB. WahanaNews.co, Mandalika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sepakat pajak hiburan dari ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika Oktober 2023 yang harus dibayarkan penyelenggara sebesar 20 persen dari total pendapatan penjualan tiket.
"Hasilnya diambil jalan tengah pemerintah daerah memberikan diskon 10 persen, sehingga pajak hiburan yang harus dibayarkan oleh MGPA hanya 20 persen," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, di Praya, Kamis.
Baca Juga:
Sembari Bagi Sembako, Milenial Jambi Nilai Gibran Layak Maju Sebagai Cawapres Pada Pilpres 2024
Ia mengatakan, jika dalam peraturan daerah (perda) pajak hiburan ini mencapai 30 persen, karena adanya permohonan dari MGPA untuk bisa membayar pajak hiburan 15 persen, sehingga melakukan koordinasi.
Koordinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama MGPA disepakati untuk event MotoGP tahun ini mendapat keringanan pembayaran dari yang di perda sebanyak 30 persen dan kini bisa dibayarkan hanya 20 persen.
“Memang MGPA mengajukan permohonan pembayaran pajak itu 15 persen, dan setelah kami koordinasi sehingga disepakati pembayaran pajak itu 20 persen dan ini sudah kami turunkan karena sebenarnya di perda itu jumlah pajak hiburan mencapai 30 persen,” katanya lagi.
Baca Juga:
Bupati: Pengurangan Pajak MotoGP Mandalika Masih Dikaji
Berdasarkan hitungan pemerintah daerah jika pajak hiburan di angka 30 persen, maka dengan realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp39.640.756.077, pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp11.892.226.823.
Hanya saja karena diberikan kelonggaran menjadi 20 persen, sehingga dari realisasi penjualan tiket berbayar hanya sebesar Rp39.640.756.077 oleh pemkab akan mendapatkan PAD hingga Rp7.928.151.215.
“Yang jelas hasil terakhir negosiasi itu 20 persen sudah disepakati, maka kita akan dapatkan PAD kisaran Rp7 miliar lebih," katanya lagi.