WahanaNews-NTB | Ombudsman NTB menegaskan retribusi parkir di kawasan Pantai Kuta menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai praktik pungutan liar (pungli).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, kami temukan beberapa lokasi parkir dilakukan tanpa dasar kewenangan alias pungli," kata Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) di Mataram.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
Hasil investasi menyebut sejumlah objek wisata di KEK Mandalika mempraktikkan pungli. Modusnya, sejumlah orang oknum mengenakan rompi parkir yang berlogo Dinas Perhubungan.
Adapun tarif yang dikenakan beragam dan melebihi ketentuan undang-undang. Untuk parkir di depan spot foto KEK Mandalika, kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 10 ribu, kendaraan roda dua Rp 5.000 dan bus Rp. 15 ribu.
"Kami temukan karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta," terang Dwi.
Baca Juga:
DAMRI Dukung Gelaran Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2024 di Mandalika
Selain itu, seluruh juru parkir yang melakukan penarikan parkir tidak memiliki identitas. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan sebesar Rp 20 ribu untuk bus di tepi pantai Kuta Mandalika.
"Di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana menyebut ketentuan dana pungutan masuk obyek Rp 5.000, angkut sampah Rp 5.000, alat kebersihan Rp 20 ribu," jelasnya.
Pada objek wisata Pantai Seger di depan Sirkuit Mandalika, tertera biaya masuk melalui samping Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp 10 ribu.