Diketahui, pada pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 rentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir sebagai berikut: sepeda motor Rp 2.000.
Untuk jeep atau pick up mini bus sebesar Rp 3.000 dan bus truk dan sejenisnya sebesar Rp 4.000. "Sedangkan untuk truk tronton dan sejenisnya mencapai Rp 5.000," pungkas Dwi.[ss]