Dari laporan korban, kata dia, terungkap modus ER melakukan perekrutan yang tidak sesuai prosedur, yakni secara perorangan, bukan melalui perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang legal.
Tersangka ER menjalankan modus menjanjikan korban MR untuk bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta. Untuk lebih menarik perhatian korban, tersangka ER memberikan uang fit (modal pemberangkatan) Rp3 juta dan pelunasan utang Rp1,5 juta.
Baca Juga:
Anggota DPD RI AWK Bali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ucapan Kontroversial SARA
"Jadi, ini salah satu modus perekrut PMI dengan menjanjikan korban bekerja di tempat favorit dengan gaji fantastis ditambah imbalan uang fit," ujarnya.
Karena tergiur dengan modus demikian, kata Teddy, korban MR pun pada pertengahan tahun 2021 setuju mengikuti arahan tersangka ER untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa.
"Di sana (Pulau Sumbawa), korban dan tersangka ER bertemu dengan SR," ucap dia.
Baca Juga:
Siaga Pemilu, PLN NTB Gelar Sosialisasi Pengamanan Aset Perusahaan
Usai paspor dan kebutuhan administrasi selesai, SR berkoordinasi dengan agen yang berada di Irak berinisial AM (warga negara Indonesia). Korban pun seorang diri dari NTB diberangkatkan ke Jakarta oleh SR.
"Sebelum akhirnya berangkat ke Irak pada 17 Oktober 2021, korban sempat ditampung di wilayah Jakarta Barat selama lima hari," ujarnya.
Sampai di Irak, kata Teddy, korban di bawah kendali WNI berinisial AM melakukan pekerjaan di bidang domestik sebagai asisten rumah tangga (AST).