NTB. WahanaNews.co - Sebanyak 3 kasus narkoba dengan 8 tersangka dihentikan Polda NTB melalui mekanisme restorative justice.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yg berbeda.
Baca Juga:
Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
Pertama, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di Pagesangan, Kota Mataram dengan barang bukti berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu.
Kasus kedua, tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dengan barang bukti sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca.
Selanjutnya, tersangka JA, JU dan CCA ditangkap 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram berikut alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
Para tersangka awalnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam prosesnya, Deddy mengungkap bahwa penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat.
"Ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin," jelas Deddy.