"Selama di Irak, korban bekerja di beberapa majikan tanpa gaji. Itu berlangsung selama 10 bulan," kata dia.
Korban pun pada Juli 2022 menyadari bahwa dirinya telah tertipu mencoba kabur dari majikan tempat dia bekerja sebagai AST. "Saat kabur itu korban mengalami patah kaki," ujarnya.
Baca Juga:
Siaga Pemilu, PLN NTB Gelar Sosialisasi Pengamanan Aset Perusahaan
Insiden itu pun diketahui oleh sang majikan sampai pada akhirnya korban MR dikembalikan ke agensi yang berada di bawah kendali AM.
"Selama di penampungan agensi di Irak, korban ini secara diam-diam menghubungi KBRI di Baghdad," ucap dia.
Pihak KBRI pun merespons hal tersebut dengan langsung menjemput korban yang berada di lokasi penampungan agensi AM. Keberadaan korban di penampungan turut menjadi perhatian pihak kepolisian di Irak dengan memproses secara hukum perbuatan AM dalam hal perdagangan orang.
Baca Juga:
Polda NTB Musnahkan Sabu-sabuHasil Sitaan 41 Kasus
"Jadi, selama proses persidangan AM di Irak, korban memberikan kesaksian. Sampai pada akhirnya selesai sidang, korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Februari 2023 dan membuat laporan polisi pada 10 April 2023," ujarnya.[ss]