NTB. WahanaNews.co - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih melakukan kajian terhadap pengurangan pajak ajang MotoGP Mandalika 2023 yang diusulkan ITDC bersama MGPA selaku penyelenggara balapan.
"Pengurangan pajak yang diajukan itu masih kita kaji," kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri di Praya, Jumat.
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Ia mengatakan, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan tersebut sesuai dengan peraturan adalah 30 persen, namun pihak penyelenggara mengajukan keringanan pajak masih sama seperti ajang di tahun sebelumnya 15 persen.
"Usulan pengurangan pajaknya 15 persen," katanya.
Ia mengatakan, usulan pengurangan pajak yang diajukan ITDC memang sama seperti tahun sebelumnya, namun pihaknya harus melakukan kajian agar tidak menyalahi aturan.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Semua itu butuh kajian, supaya ada regulasi yang lebih kuat," katanya.
Pendapatan PAD dari pajak WSBK 2021 mencapai Rp2,5 miliar dan ajang WSBK 2022 Rp900 juta, pajak ajang MotoGP 2022 Rp12 miliar dan pajak dari ajang WSBK 2023 Rp616 juta.
Sedangkan untuk target pajak hiburan pada 2022 itu Rp76 miliar, namun yang tercapai Rp16 miliar.