WahanaNews NTB | Penanganan dan perlakuan oknum polisi terhadap para demonstran di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang menyisakan pertanyaan.
Terlebih setelah beredarnya video singkat seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa ala "Smackdown" ke trotoar heboh di jagat maya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Beberapa diantaranya, mempertanyakan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani massa aksi.
Dalam penanganannya, secara umum warganet cenderung menilai SOP kepolisian tidak humanis karena membanting badan, memukul, melukai, hingga menendang.
Namun ternyata, kepolisian memiliki aturan khusus yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Selain itu, juga ada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Berikut ini SOP kepolisian dalam menangani para demonstran: