2. Penindakan tegas massa aksi yang anarkis dapat dilakukan dengan menangkap dan diperlakukan secara manusiawi
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008, sebagai berikut:
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).
3. Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa