Membawa senjata tajam dan peluru tajam
Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. [non]