Membawa senjata tajam dan peluru tajam
Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA danĀ PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. [non]