Membawa senjata tajam dan peluru tajam
Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. [non]