1. Melindungi Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
Baca Juga:
Pasar Sitinjo Dicanangkan Jadi Pasar Komoditi Harian Dairi
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Budaya Berbagi Lewat Donor Darah, Targetkan 300 Pendonor
d. menyelenggarakan pengamanan.
Hal tersebut tentu mengacu pada diperbolehkannya menggelar demonstrasi atau unjuk rasa sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).