Kendati demikian, Ali enggan menyampaikan ihwal substansi laporan tersebut.
Ali hanya menyebut setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Duduk Perkara Bos Sritex, Negara Rugi Rp692 Miliar
"Namun sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut. Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinerja-kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Ali. [dny]