"41 yang dipanggil tapi baru 25 yang hadir untuk diperiksa," jelas Yusri.
Kasus ini kembali mencuat usai adanya laporan ke KPK.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
KPK Proses Laporan Terkait Pembobolan Bank DKI
Kini kasus itu mencuat kembali ke publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait kasus tersebut dari masyarakat.
"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
Ali menerangkan KPK akan memproses dan menelaah laporan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi dan menjadi tupoksi KPK atau tidak.
"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.