WahanaNews-NTB | Bank DKI buka suara terkait kasus pembobolan Rp 50 miliar yang mencuat akibat adanya laporan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank DKI menjelaskan upaya yang telah dilakukan pasca kejadian itu.
"Kasus ATM Bank DKI senilai Rp50 milyar terjadi pada tahun 2019. Atas kejadian tersebut Bank DKI langsung melaporkan kasus ini kepada Pemegang Saham, OJK dan BPK," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Kemudian Bank DKI juga telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut tengah disidang.
"Selanjutnya atas kasus tersebut Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku," kata Herry.
Seperti diketahui, pada 2019, Ibu Kota digegerkan kasus anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR yang diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN, yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).
Polda Metro Jaya pun melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP DKI Jakarta itu.
Hasilnya diketahui salah satu oknum Satpol PP DKI membobol ATM hingga miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan kerugian pihak bank atas pembobolan itu mencapai sekitar Rp 50 miliar.
"Sampai dengan saat ini kerugian itu hampir diperkirakan Rp 50 miliar," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Salah satu tersangka oknum Satpol PP DKI berinisial IO bahkan telah membobol belasan miliar rupiah. Yusri menyebut modus para pelaku ini mengambil sejumlah uang di ATM tapi rekeningnya hanya terpotong Rp 4 ribu.
"Kemudian ada satu yang pertama inisial IO, anggota Satpol PP, ini (membobol) sampai Rp 18 miliar," ujarnya.
"Jadi mereka mengambil dari ATM yang berkurang itu 4.000 perak. Dia mengambil terus sampai memberi tahu ke teman-temannya," imbuhnya.
Yusri menyebut ada 41 pelaku pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP. Namun saat itu, polisi belum menahan para pelaku.
"Hasil pemeriksaan awal ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan. Tapi sampai sekarang belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Yusri mengatakan ke-41 orang itu tidak semuanya berprofesi sebagai Satpol PP. Polisi pun telah memeriksa 25 saksi terkait kasus itu.
"41 yang dipanggil tapi baru 25 yang hadir untuk diperiksa," jelas Yusri.
Kasus ini kembali mencuat usai adanya laporan ke KPK.
KPK Proses Laporan Terkait Pembobolan Bank DKI
Kini kasus itu mencuat kembali ke publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait kasus tersebut dari masyarakat.
"Benar, bahwa KPK telah menerima berbagai aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Ali menerangkan KPK akan memproses dan menelaah laporan tersebut.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi dan menjadi tupoksi KPK atau tidak.
"Selanjutnya, KPK akan memproses setiap aduan yang masuk dengan memverifikasi dan menelaahnya, sehingga dapat diketahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan undang-undang, termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.
Kendati demikian, Ali enggan menyampaikan ihwal substansi laporan tersebut.
Ali hanya menyebut setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Namun sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan apa dan bagaimana substansi aduan tersebut. Jika unsur-unsur TPK (tindak pidana korupsi) dalam aduan tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kinerja-kinerja penegakan hukum KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Ali. [dny]