WahanaNews-NTB | Bank DKI buka suara terkait kasus pembobolan Rp 50 miliar yang mencuat akibat adanya laporan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank DKI menjelaskan upaya yang telah dilakukan pasca kejadian itu.
"Kasus ATM Bank DKI senilai Rp50 milyar terjadi pada tahun 2019. Atas kejadian tersebut Bank DKI langsung melaporkan kasus ini kepada Pemegang Saham, OJK dan BPK," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Kemudian Bank DKI juga telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus tersebut tengah disidang.
"Selanjutnya atas kasus tersebut Bank DKI telah melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus ini oleh Polda Metro Jaya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku," kata Herry.
Seperti diketahui, pada 2019, Ibu Kota digegerkan kasus anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MR yang diduga melakukan penarikan uang di ATM tanpa mengurangi saldo alias membobol ATM. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sudah angkat bicara tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Irfan Budiman Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Saat Transaksi Digital
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN, yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ucap Arifin, Senin (18/11/2019).
Polda Metro Jaya pun melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan ATM yang melibatkan oknum Satpol PP DKI Jakarta itu.
Hasilnya diketahui salah satu oknum Satpol PP DKI membobol ATM hingga miliaran rupiah.