"Esensi dari kegiatan sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan hal-hal yang diatur dalam peraturan pemakaian tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan listrik dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, Polri, Ombudsman, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Swadaya Masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ainul Wafa, mengatakan, masih ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan keselamatan.
"Jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas serta keandalan listrik tinggi," kata Ainul.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
•Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
•Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
•Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.