NTB. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dari sumber yang resmi atau legal. Pasalnya, sumber listrik ilegal bisa membahayakan dan merugikan orang lain.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, seluruh cabang PLN di Indonesia melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN. Tujuannya untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik.
"PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi," ujarnya.
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik ilegal juga merugikan orang lain. Diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.
"Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik," ucap Lasiran.
Menurutnya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang P2TL seperti tertuang pada Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.