Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta dilaksanakan PSU pada tanggal 10 Maret 2024.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
"Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Para terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin para terdakwa dihukum dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
[Redaktur: Frans Dhena]