Sedangkan hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI serta dilaksanakan PSU pada tanggal 10 Maret 2024.
Baca Juga:
Konsumsi Listrik Tumbuh 3,75 Persen, ALPERKLINAS: Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.
"Para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Para terdakwa menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
Percepat Layanan Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Nyalakan Listrik 1.500 Pelanggan Secara Serentak
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin para terdakwa dihukum dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
[Redaktur: Frans Dhena]