Hal ini pun menjadi topik bahasan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
Baca Juga:
Razman Nasution Akhirnya Tobat, Janji Lebih Beradab di Ruang Sidang
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis (25/11/2021).
"Harus gugat perdata lagi, Pak?" tanya Hotman Paris lagi.
Baca Juga:
Usai BAS Advokat Dibekukan, Hotman Sebut Hakim Berhak Usir Razman dari Ruang Sidang
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak. Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.