WahanaNews-NTB | Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir kini jadi sorotan.
Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.
Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?