Kembali majelis hakim pengadilan tinggi DKI menolak gugatan itu.
Grup Terbit, lewat Terbit Pte Ltd, kembali menggugat duo Lotte ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga:
DPMPTSP Jabar dan Sumedang Dorong Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM
Dalam gugatan ini Terbit kembali kalah.
Gugatan inilah yang telah ditolak oleh MA.
Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis.
Baca Juga:
DPMPTSP Kabupaten Sumedang Dorong Kemitraan Usaha Besar dan UMKM melalui Optimalisasi Aplikasi Sikertas
PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura, dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam gugatan terhadap duo Lotte, grup bisnis ini menggunakan bendera PT Terbit Finansial Teknologi dan Terbit Pte Ltd.
Sementara kini, dengan bendera Terbit Financial Technology mereka membidik Gojek dan Tokopedia terkait merek GoTo.