WahanaNews-NTB | Penggugat super apps gabungan GoTo, PT Terbit Financial Technology, pada tahun 2020 juga pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA), Terbit Pte Ltd pernah menggugat Lotte pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Terbit Pte Ltd yang diwakili oleh Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp 180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 3 triliun untuk kerugian Immateriil.
Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Namun, gugatan tersebut kandas.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021, lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.
“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H Sunarso, dikutip Selasa (9/11/2021).
Keputusan MA tersebut diambil lantaran dalam persidangan diketahui bahwa sebelum aplikasi FSCC dengan nama TBXONE ada, Lotte Shopping dan Lotte Mart telah menggunakan aplikasi sejenis dengan nama Platform-as-Service atau disingkat PaaS (A2CX).