WahanaNews-NTB | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus dugaan perdagangan orang ke Irak dengan menetapkan seorang perekrut asal Kabupaten Lombok Utara berinisial ER (38) sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan sekarang berkas penyidikan dalam proses perampungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu.
Baca Juga:
Siaga Pemilu, PLN NTB Gelar Sosialisasi Pengamanan Aset Perusahaan
Dalam penetapan ER sebagai tersangka, kata Teddy, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).
"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, menurut dia, penyidik sebenarnya menetapkan dua tersangka. Selain ER, ada tersangka lain yang berperan sebagai pemodal berinisial SR.
Baca Juga:
Polda NTB Musnahkan Sabu-sabuHasil Sitaan 41 Kasus
"Jadi tersangka ini melakukan perekrutan dengan modal dari SR yang beralamat di Sumbawa. Namun, informasi terakhir yang kami dapatkan, SR telah meninggal dunia pada 2022," ucap dia.
Teddy menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus perdagangan orang ini berawal dari adanya laporan korban berinisial MR (31) asal Kabupaten Lombok Utara. Laporan tersebut masuk pada 10 April 2023.
"Mulai April itu kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengungkap peran tersangka sampai pada proses penangkapan dan penahanan," kata Teddy.