Dalam giat pemusnahan menggunakan mesin insinerator tersebut, Polda NTB mengundang perwakilan jaksa, panitera pengadilan, BPOM, BNN, dan bea cukai. Kepolisian juga turut menghadirkan para tersangka dengan pendampingan pihak pengacara.
Pada kesempatan itu, Polda NTB turut menggelar penandatanganan nota kesepahaman pemberantasan narkoba bersama seluruh tamu undangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB.[ss]