NTB. WahanaNews.co - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan 41 kasus narkoba yang terungkap pada periode Juli hingga September 2023.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq dalam giat pemusnahan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Jumat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba.
Baca Juga:
Siaga Pemilu, PLN NTB Gelar Sosialisasi Pengamanan Aset Perusahaan
"Kami harap dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu pada hari ini, bisa memberikan efek jera kepada pengguna, pengedar, maupun bandar," kata Irjen Pol. Umar Faroq.
Kapoldaa menjelaskan bahwa 41 kasus yang terungkap dalam kurun waktu 3 bulan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan seluruh jajaran polres kabupaten/kota.
Dari 41 kasus, pihaknya telah menetapkan 63 tersangka. Dalam progres penanganan, sebanyak 32 kasus di antaranya kini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dari kasus narkoba tersebut, pihaknya menyita 1,7 kilogram sabu-sabu. Sebagian kecil telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kebutuhan pembuktian di meja persidangan.
Baca Juga:
3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika
"Jadi, yang kami musnahkan hari ini sebanyak 1,67 kilogram," ucapnya.
Irjen Pol. Umar Faroq menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di NTB.
"Terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung kami. Pengungkapan 41 kasus ini pun tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat," katanya.
Dalam giat pemusnahan menggunakan mesin insinerator tersebut, Polda NTB mengundang perwakilan jaksa, panitera pengadilan, BPOM, BNN, dan bea cukai. Kepolisian juga turut menghadirkan para tersangka dengan pendampingan pihak pengacara.
Pada kesempatan itu, Polda NTB turut menggelar penandatanganan nota kesepahaman pemberantasan narkoba bersama seluruh tamu undangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB.[ss]