"Untuk itulah implementasi Peraturan Menteri mengenai PLTS Atap harus berjalan dengan efektif di tataran masyarakat luas, agar tidak ada kebimbangan dan ada kepastian utamanya bagi para pelaku usaha penyedia lapangan kerja sebagaimana yang tergabung di Perplatsi ini,” kata Fabby Tumiwa.
Ketua Umum Perplatsi I Gusti Ngurah Erlangga mengatakan, Perplatsi dibentuk untuk membantu mewujudkan energi hijau yang dicanangkan pemerintah Indonesia, dengan cara melakukan pemasangan PLTS atap di rumah-rumah dan fasilitas umum agar masyarakat bisa menjadi produsen listrik sendiri.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
"Masyarakat harus lebih banyak mendapatkan edukasi mengenai PLTS atap, cara memasang dan bagaimana manfaat dari pemasangannya," kata Erlangga.
Menurut Erlangga, Perplatsi mempunyai visi untuk menjadi wadah seluruh pemasang PLTS Atap di seluruh Indonesia.
Sedangkan misi dibentuknya Perplatsi adalah, pertama memajukan dunia energi terbarukan di masyarakat dan negara indonesia berlandaskan NKRI.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
"Kedua, untuk mengadvokasi kepentingan pemasang PLTS Atap di Indonesia. Ketiga untuk meningkatkan kapasitas para pemasang atap di Indonesia. Keempat, mendorong perkuatan ekosistem antar lembaga dan instansi untuk kepentingan pemasang PLTS Atap," tegasnya.
Beberapa tokoh energi nasional juga tergabung di Perplatsi antara lain Yohanes Sumaryo yang juga Ketua Umum PPLSA (Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap) sebagai Ketua Dewan Pengawas Perplatsi serta DR Marlistya Citraningrum sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Perplatsi maupun praktisi PLTS Atap di kepengurusan harian antara lain Yves Rumajar (RPS / Wakil Ketua Umum), Ardiyanto (Atonergi / Sekertaris Umum) dan Muhammad Firmansyah (Infien Energy / Bendahara Umum).
Pertumbuhan energi terbarukan tidak akan dapat tercapai tanpa kolaborasi semua pihak termasuk PLN dan Kementrian Lembaga terkait.