FABA pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.
“Untuk saat ini, pemanfaatan FABA memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan FABA di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan,” ujar Nyoman.
Baca Juga:
Terapkan Ekonomi Sirkuler, KLHK Apresiasi Pengelolaan Limbah FABA PLN
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [dny]