Selain itu lanjut Erry, terdapat beberapa pelanggaran hukum terkait Perizinan Berusaha kegiatan PT Waskita Beton Precast Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat. Dari itu Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melakukan penyegelan pada tanggal 7 Desember 2023 silam.
“Intinya adalah, aksi demontrasi dengan adanya tindakan pembakaran tanah yang dilakukan oleh saudara BB dan AM bukanlah bentuk pengancaman dikarenakan tidak ditujukan pada
seseorang terlebih pelapor, melainkan ditujukan kepada Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Panca Duta Perkasa.Aksi itu juga hanyalah Aksi Demontrasi yang bersifat teatrikal,” jelas Erry.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Sekretaris BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Lalu Iqra Hafiddin menambahkan, atas ditetapkannya saudara BB dan AM sebagai tersangka, maka BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB bakal mengajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Sebab menurutnya, penetapan tersangka saudara BB dan AM diduga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kita juga akan mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Khusus berupa Korupsi, Penggelapan Pajak, Manipulasi Laporan Keuangan serta kejahatan Lingkungan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast Tbk,” tegasnya.
Bukan hanya itu kata Lalu Iqra, BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB juga akan melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan NTB untuk dilakukan Audit khusus/pemeriksaan Investigatif terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktifitas di Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Surat kami juga ditujukan kepada semua instansi terkait agar aktifitas PT Waskita Beton Precast Tbk dibekukan dan segala perizinannya dievaluasi serta dicabut,” tandasnya. [frs]