NTB.WahanaNews.co| Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat, melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) bakal mengajukan Pra Peradilan terhadap Polda NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Hal ini buntut penahanan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, Boy Burhanudin yang dilakukan Polda NTB, Rabu (15/05/2024) lalu.
“Tim BPPH sudah mempersiapkan dengan matang. Kami akan uji di Pengadilan, apakah Polda NTB pantas menjadikan Boy Burhanudin tersangka atau tidak,” tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan saat konferensi pers di Mataram, Sabtu (01/05/2024) dikutip dari Gerbang Indonesia.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Menurut Eddy Shopiaan, PT Waskita Beton Precast Tbk sudah keliru melaporkan masyarakat lokal hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, aksi yang dilakukan Boy bersama anggota Pemuda Pancasila di Kabupaten Sumbawa Barat adalah hak masyarakat.
Di mana saat itu, salah satu perusahaan yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga belum mengantongi izin dalam mendirikan gudang penyimpanan material yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
“Setelah melakukan investigasi di lapangan, memang diduga kuat pihak perusahaan belum mengantongi izin mendirikan gudang. Karenanya, Pemuda Pancasila di KSB beraksi,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua I BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, Muhammad Erry Satriyawan menjelaskan kronologis penetapan Ketua MPC Pemuda Pancasila KSB sebagai tersangka.
Berawal dari sejumlah anggota Pemuda Pancasila KSB dikomandoi Boy Burhanudin menggelar aksi di depan gudang PT. Waskita Beton Precast sejak 27 Desember 2023 silam. Aksi yang dilakukan MPC Pemuda Pancasila KSB tersebut berlangsung sampai April 2024.