Namun pada 27 April 2024, terdapat Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/V/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Barat,
tanggal 27 April 2024 dengan Pelapor FS sebagai driver Truck PT Waskita Beton Precast Tbk dan Terlapor Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Sumbawa Barat an BB dan Anggota MPC Pemuda Pancasila kabupaten Sumbawa Barat atasnama AM.
Selanjutnya jelas Erry, saudara BB dan AM menerima Surat Panggilan Saksi pertama dengan Nomor: S.Pgl/246/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada 4 Mei 2024 untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 Pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana
Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Namun lantaran saudara BB dan AM mengajukan Permohonan Penundaan Pemberian Keterangan, dikarenakan menghadiri Rapat Koordinasi Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila di Jakarta akhirnya terbitlah Surat Panggilan Saksi ke II dengan
Nomor: S.Pgl/251/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum pada Tanggal 11 Mei 2024 untuk menghadap di ruangan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Pukul 10.00 Wita.
“Di hari itu juga keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kok bisa pemeriksaannya sangat singkat dan langsung dijadikan tersangka kemudian ditahan?” katanya heran.
Menurut Erry, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan saudara BB dan anggotanya AM.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
Dari aksi demontrasi oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat, bukanlah merupakan sikap menolak serta ditdak mendukung investasi, melainkan dalam rangka menjalankan Hak Konstitusi selaku organisasi masyarakat untuk
melakukan pengawasan agar investasi yang berlangsung. Hal ini sesuai ketentuan peraturan Perundangan-Undangan.
Selain itu aksi itu dilakukan untuk memberikan asas manfaat kepada masyarakat lokal Kabupaten Sumbawa Barat, dan untuk menghindari dampak yang berkepanjangan atas kegiatan yang “tidak sesuai dengan izin”.
“Pergudangan dan penyimpanan PT Waskita Beton Precast ini telah mulai beroperasi dan beraktifitas sejak bulan Juni-Juli 2023 tanpa kelengkapan perizinan berusaha dan lingkungan. Makanya saudara Boy dan anggotanya melakukan demonstrasi,” ulasnya lagi.