Saat, ini lanjut Eka, proses pembelajaran di sekolah di NTB masih menerapkan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas, terkecuali di Kota Mataram yang sudah mulai melakukan PTM penuh, namun sifatnya hanya simulasi sambil memenuhi syarat yang tertuang dalam Surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
SKB Empat Menteri, yaitu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid -19.
"SKB tersebut ditetapkan pada 21 Desember 2021. SKB Empat Menteri ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia," ujar Eka. [dny]