"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali," ungkap Zulpan.
Saat Cassandra Angelie ditangkap polisi, Zulpan mengungkapkan tarif yang didapat Cassandra Angelie sebesar Rp 30 juta. Hal ini dia lakukan karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga:
Razia Cafe Bambu, Ini kata Kapolsek Medan Tembung
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi dan bakal dikenai pasal berlapis. Bukan hanya dia, ketiga muncikari yang terlibat pun dikenai pasal berlapis karena mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
"Dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca Juga:
Diduga Jadi Lokasi ’Open BO’, Indekos di Kota Bogor Ini Digrebek
Tak cuma itu, Cassandra Angelie dan ketiga muncikari dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Sebelum Cassandra Angelie ditangkap polisi, dia berteman dengan ketiga muncikari. Diketahui, ketiga muncikari itu berasal dari kalangan tertentu.