Kelak, akan terdapat holding dan dua subholding yang dibentuk oleh Kementerian BUMN.
Pertama yakni subholding yang membuat unit bisnis di luar transmisi listrik dalam hal ini adalah 'Beyond Kwh'.
Baca Juga:
Begini Jurus Anak Usaha PLN Gencar Dorong Energi Baru Terbarukan
Kedua, subholding power atau pembangkit listrik yang fokus pada pembangkit baik itu PLTU batu bara, pembangkit energi terbarukan seperti solar, air geothermal dan lainnya.
Sementara itu, PLN Pusat akan berdiri sebagai menyelenggarakan dan mengurus masalah transmisi listrik.[dny]