Di sana, korban dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua Panitia Musyawarah AMPR.
Korban juga dipaksa membayar seluruh pesanan makanan.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris: Sulit Dicabut!
Razman juga diduga merampas pistol beserta dua buah peluru milik saksi yang merupakan petugas kepolisian bernama Gomgom.
"Terlapor juga merampas pistol berikut dua butir peluru senjata api milik saksi 4 (Gomgom)," jelas laporan tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Arnol membenarkan bahwa terlapor merupakan pengacara Razman Arif Nasution.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
"Atas peristiwa dari kronologis tersebut, Arnol Sinaga menerima surat kuasa, dan melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Polda Metro Jaya," ujar Arnol, Selasa (10/5).
Razman Lapor Balik dihubungi terpisah, Razman membenarkan pelaporan terhadap dirinya dan kawan-kawan yang dilakukan oleh Arnol Sinaga.
Ia juga telah membuat laporan balik.